Bolehkah Satu Sapi Digunakan Akikah Tujuh Anak?

 Bolehkah Satu Sapi Digunakan Akikah Tujuh Anak?


Hewan yang bisa digunakan untuk kurban, maka termasuk bisa digunakan untuk akikah. Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa tersedia tiga type hewan yang bisa digunakan untuk kurban dan akikah, yakni hewan yang disebut bersama dengan an’am atau hewan ternak; unta, sapi dan kambing. Selain tiga type hewan tersebut, maka tidak boleh digunakan untuk kurban dan akikah.


Sudah lazim diketahui bahwa sapi atau unta bisa digunakan untuk kurban tujuh orang, selagi kambing untuk satu orang. Namun bagaimana jikalau sapi digunakan untuk akikah tujuh orang anak, apakah boleh? HUKUM 1 SAPI UNTUK 7 ORANG, ADA KURBAN, ADA AKIKAH DAN ADA MAYORAN


Untuk menjawab pertanyaan ini kami tidak dapat mendapatkan teks Alquran atau hadis Nabi Saw. yang meyakinkan secara langsung kekuatan atau larangannya. Namun begitu, para ulama telah membicarakan masalah ini dalam kitab-kitab fiqih mereka.


Di antaranya adalah Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami Wa Adillatuhu, bersama dengan tegas beliau menyebutkan kekuatan akikah bersama dengan satu sapi untuk tujuh orang anak. Hal ini sebab satu ekor kambing serupa bersama dengan 1/7 berasal dari satu sapi, supaya satu sapi bisa digunakan untuk tujuh orang anak.


وكالشاة سبع بدنة او بقرة فلو ذبح بدنة او بقرة عن سبعة اولاد جاز


“Ukuran satu ekor kambing serupa bersama dengan 1/7 berasal dari satu unta atau sapi. Dengan demikian, jikalau seseorang menyembelih satu unta atau sapi untuk akikah tujuh orang anak, maka hukumnya boleh.”


Begitu pula Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu’ Syarhul Muhadzab, membolehkan satu sapi digunakan untuk akikah tujuh orang anak. Bahkan menurut beliau, boleh termasuk satu sapi digunakan untuk tujuh orang bersama dengan tekad dan tujuan yang berbeda Hukum Aqiqah bersama dengan Sapi .


Misalnya menyembelih satu sapi untuk tujuh orang bersama dengan tekad yang berbeda, tiga orang punya niat untuk akikah, dan lainnya punya niat untuk berkurban atau membayar kafarat.


لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ


“Jika seseorang menyembelih sapi atau unta untuk tujuh anak atau ada keterlibatan sekelompok  orang dalam perihal sapi atau unta tersebut, maka hukumnya boleh, baik seluruh maupun sebagian berasal dari mereka punya niat untuk akikah, selagi sebagian yang lain punya niat untuk menyita dagingnya saja, sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah kurban.”


Dengan demikian, bagi orang tua yang belum melakukan akikah untuk anaknya, maka sebaiknya jikalau telah bisa supaya langsung mengakikahi anak berikut meskipun telah dewasa. Jika anaknya telah menggapai tujuh, maka lumayan bersama dengan menyembelih satu sapi saja untuk akikah tujuh anak tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nvidia dan Asus mengumumkan monitor gaming 360Hz yang dirancang untuk e-sports

Tips Jitu Jualan Online

Kursi Lipat Portabel - Kursi di Perjalanan!